DIKSI.CO, SAMARINDA - Perang urat saraf saat proses tahapan Pilkada serentak menjadi warna demokrasi yang kerap terjadi.
Tak jarang perang urat saraf itu berujung pada konflik dan mengarah pada sisi hukum.
Pengamat Hukum dan Sosial Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengungkapkan perang urat saraf dinilai baik, selama bisa menumbuhkan kesadaran politik masyarakat.
"Bagus aja perang urat saraf jelang Pilkada, dengan catatan perang urat saraf itu bisa menumbuhkan kesadaran politik masyarakat. Bisa jadi stimulus kesadaran politik publik," ungkap Castro, sapaan akrabnya dihubungi Kamis (17/9/2020).
Herdiansyah menyebut jangan sampai adu kepentingan di tahapan pilkada justru menjadi konsumsi politik elit.
Dirinya mencontohkan, salah satu kasus yang tengah mengemuka di Kutim, terkait adanya dugaan ijazah palsu salah satu paslon.
Castro menganggap hal tersebut bebagai hal yang kasuistik. Pengguliran kasus tersebut memang kerap terjadi saat pendaftaran paslon ke KPU.
Bisa mungkin murni hukum, bisa juga untuk menjatuhkan salah satu figur paslon.
"Bisa jadi kasus ijazah palsu itu digulirkan untuk menyerang figur secara politik. Tapi kan itu masih asumsi dan perlu pembuktian secara hukum. Bisa juga murni kasus hukum yang berdampak secara politik, itu bisa juga," jelasnya.
Saling menjatuhkan figur saat pemilu dianggap hal yang wajar di dalan dunia politik.
"Kalau misalnya kasus ijazah palsu itu untuk menjatuhkan nama baik dan akreditasi figur tertentu itu wajar saja bagi saya. Namanya politik memang seperti itu ya," sambungnya.
Castro menyarankan pada pihak yang dituduh memalsukan ijazah saat pendaftaran, untuk melakukan klarifikasi masalah tersebut. Dirinya mengungkap banyak pihak-pihak berwenang untuk membuktikan itu, seperti KPU untuk administrasinya, dan pihak kepolisian untuk mengetahui unsur hukumnya.
"Jika nanti ada upaya dari yang bersangkutan mengklarifikasi dugaan ijazah palsu, itu justru lebih baik. Karena saat pemilihan nanti masyarakat benar-benar disajikan calon-calon yang bersih secara hukum," pungkasnya.
Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu bakal calon di Kutai Timur, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Pendidikan Kalimantan Timur (Kompak) ke KPU RI di Jakarta.
Calon Bupati Kabupaten Kutai Timur, Mahyunadi, diduga melampirkan ijazah palsu saat pendaftaran bakal calon ke KPU Kutai Timur, pada Jumat (4/9/2020) lalu.
Laporan tersebut dibuat oleh LSM Kompak, sebuah LSM concern di bidang pendidikan.
Redaksi Diksi.co, berupa mengkonfirmasi legalitas LSM tersebut.
Dikonfirmasi terkait apakah LSM Kompak terdaftar di Badan Kesbangpol Kaltim, Deni Sutrisno, Plt Kepala badan Kesbangpol Kaltim tidak berkomentar banyak.
"Sebentar, dicek dulu ya," kata Deni, dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (17/9/2020).
Usai melakukan pengecekan daftar LSM yang terdata di Kesbangpol Kaltim, Deni mengungkap LSM Kompak tak ada di data Kesbangpol.
"Benar, (LSM Kompak) belum terdaftar," jawabnya singkat. (tim redaksi Diksi)