DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan pengelola Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, memberlakukan tarif baru untuk jalan tol tersebut.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 398/KPTS/M/2023.
Penerapan tarif sebesar 16 persen ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan peningkatan pelayanan dari Jalan Tol Balikpapan Samarinda.
Terkait kenaikan tarif Tol Balsam, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, menyampaikan kenaikan harga tarif ini wajar melihat adanya penyesuaian harga di setiap inflasi.
"Wajar aja, setiap inflasi itu pasti ada penyesuaian harga. Sudah tidak seimbang lagi nanti dengan biaya operasional, kalau tidak disesuaikan ketika terjadi inflasi," kata Aji Muhammad Fitra Firnanda, Selasa (11/4/2023).
Kenaikan sebesar 16 persen ini, pastinya sudah melalui perhitungan yang matang dari pemerintah pusat.
"Berapa kenaikan yang wajar itu, saya tidak bisa berkomentar, karena saya tidak menghitung. Ada perhitungannya itu naik 16 persen dari pemerintah pusat," paparnya.
Dinas PUPR Kaltim memfokuskan diri untuk memastikan jalan alternatif selain jalan tol dalam kondisi baik.
"Bagi saya yang penting itu selama masyarakat punya jalan alternatif selain tol, dan jalannya itu baik, itu tidak masalah," tegasnya.
"Masyarakat selalu punya pilihan, karena jalan nasional sekarang sudah bagus. Ada dua lagi jalan alternatif, bisa lewat pesisir di Samboja," pungkasnya.
(redaksi)