DIKSI.CO, SAMARINDA - Memasuki pekan ketiga sejak resmi ditingkatkannya laporan cek bodong terhadap Hasanuddin Masud dan Nurfadiah pihak kepolisian masih irit bicara.
Dalam pelaporan Irma Suryani yang pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam pasalnya telah ditingkatkan pihak kepolisian Satreskrim Polresta Samarinda pada 2 Agustus kemarin.
Dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor SP, Sidik/229/VIII/2021.
Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
Namun demikian progrea perkembangan perkara yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini masih sangat minim informasi.
Diketahui pada pekan sebelumnya, Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.
Akan tetapi hingga pekan berganti, tak kunjung ada informasi perkembangan perkara. Awak redaksi pun sejatinya telah coba melakukan konfirmasi pada Korps Bhayangkara, Senin (30/8/2021) siang hingga sore tadi namun tak kunjung mendapatkan jawaban.