Minggu, 19 Mei 2024

Soal Kabar Hoaks Wafatnya Megawati, Kader PDIP Kaltim Berikan Aduan ke Polresta Samarinda 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 14 September 2021 10:10

FOTO : Para perwakilan kader PDIP Kaltim saat memberikan aduannya kepada Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jagat maya beberapa waktu terakhir dibuat gempar kabar wafatnya Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarno Putri. Hal ini pun sontak memicu kegeraman para kader PDIP diseluruh nusantara. Tak terkecuali DPD Kaltim yang bermarkas di Kota Tepian.

Pada Selasa (14/9/2021) siang tadi, perwakilan kader partai berlambang moncong putih ini menyambangi Mapolresta Samarinda, untuk melaporkan perihal pemberitaan yang beredar di dunia maya tersebut.

Buzzer penyebar kabar itu diketahui menggunakan berbagai medsos seperti Twitter, Istagram, Youtube, portal berita, hingga grup Whatshapp secara bersamaan.

Dalam laporannya di kepolisian itu, para perwakilan kader PDIP mengadukan perbuatan ujaran kebencian yang sengaja dibuat dan disebar oleh 6 akun Twitter, 1 akun Istagram, 2 akun Youtube, 1 portal berita, dan 3 nomor telepon Whatshapp.

Laporan tertulis yang dilengkapi dengan sejumlah bukti kabar hoaks itu diserahkan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPD PDI Perjuangan Kaltim, Roy Hendrayanto  yang didampingi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Samarinda, Achmad Sofyan.

"Kabar hoaks yang disebarkan adalah wafatnya ibu Mega, dimana terdapat 13 akun yang menyebarkannya tanpa adanya klarfikasi. Sementara sampai detik ini, ibu Mega dalam keadaan sehat," kata Roy, siang tadi. 

Keputusan membuat laporan diungkapkan Roy, dilakukan 34 DPD dan seluruh DPC di Indonesia sebagai bentuk loyalitas dan kepedulian serta edukasi kepada masyarakat.

"Hari ini kami datang untuk meminta kepastian hukum terhadap penyebar hoaks itu. Ini juga dimaksudkan agar masyarakat tidak menelan kabar mentah begitu saja," tegasnya.

Dalam laporannya, Roy menjelaskan tindakan tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 390 KUHPidana tentang Berita Bohong, Jo Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Yang mana dibuktikan dengan unggahan dan unduhan masing-masing pemilik akun di berbagai platform tersebut. Sedangkan pemberitaan dari portal berita dimaksud, melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Roy pasalnya juga berharap agar Korps Bhayangkara mampu menyelesaikan masalah hingga tuntas.

“persoalan minta maaf itu belakangan yang terpenting saat ini adalah penegakkan hukum dulu,” tandasnya. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena yang langsung menerima aduan para kader PDIP ini mengatakan akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. 

"Berkasnya sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti," singkatnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews