DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi I DPRD kota Samarinda bakal menindak tegas cafe Trans karena disinyalir tak memiliki izin.
Hal itu disampaikan usai menggelar rapat lanjutan terkait persoalan Trans Cafe di kompleks pergudangan.
Sebelumnya anggota dewan telah dua kali melakukan Inspeksi Mendadak (sidak).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menjelaskan dalam rapat tersebut komisi I memanggil Komisi III, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Perizinan.
Terdapat tiga permasalahan yakni, pendirian pagar yang memakan nyaris sebagian ruas jalan, cafe yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan perizinan hotel yang tidak sesuai antara berkas dan fisik serta status hotel.
"Jadi sudah pernah kita sampaikan sejak kunjungan pertama itu sudah kami peringatkan, mulai dari pagar, izin dan segala macamnya, tapi ternyata belum diindahkan," ujar Joha sapaanya, Jum'at (2/7/2021).