Selasa, 26 November 2024

Soal Edaran Gubernur Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Uji Tes PCR, Ini Penjelasan Kepala Bandara APT Pranoto

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 30 Juni 2020 5:2

Petugas bandara saat tengah melakukan pemeriksaan ke penumpang, di Bandara APT Pranoto Samarinda/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Surat edaran dari Gubernur Kaltim, terkait protokol kesehatan dan tes PCR penumpang, nampaknya tak berlaku di Samarinda.

Padahal dalam surat edaran dengan nomor 440/3576/B.PPOD.I, tersebut memuat ketentuan bagi warga yang datang ke Kaltim.

Salah satu poinnya, tiap penumpang dari luar daerah menuju Kaltim, wajib menunjukan Surat Keterangan Uji Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan hasil negatif (daerah asal) pada saat keberangkatan.

Sayangnya, protokol kesehatan ini tak berjalan di Bandara APT Pranoto Samarinda

Bandara baru Kota Tepian tersebut, masih memperkenankan penumpang menunjukan keterangan rapid test non reaktif sebagai syarat penerbangan.

Dikonformasi terkait pelaksanaan pengawasan surat edaran Gubernur Kaltim, tertanggal 10 Juni 2020 tersebut, Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda, Dodi Dharma Cahyadi, menyebut pengawasan menjadi kewenangan daerah.

Sementara pengelola bandara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) hanya bertindak sebagai fasilitator.

"Itu kewenangan dari mereka (daerah). Sama seperti Jakarta, prosedur pengecekan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, di Balikpapan, prosedur dilakukan oleh Dinkes Balikpapan," kata Dodi, Selasa pagi (30/6/2020).

"Itu kebijakan dari tiap daerahnya, bukan dari pihak bandara semua," sambungnya.

Dodi bahkan menyebut, tidak ada petugas dari pemerintah daerah, yang menjalankan pengawasan syarat terbang, menggunakan keterangan PCR negatif. 

 "Justru saya menunggu aja tim dari daerah, saya persilahkan kok karena ini kebijakan masing-masing daerah. Kalau sampai saat ini belum ada (petugas). Yang ada hanya petugas KKP untuk pemgecekan electronic Healt Alert Card," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ismed Kusasih, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, menegaskan pihaknya menjalankan surat edaran gugus tugas nasional. Untuk itu, masih diperkenankan terbang dengan hanya menunjukan keterangan negatif rapid test.

"Kami bersama KKP Samarinda menyikapi mengikuti surat edaran gugus tugas nasional saja, yang mana pilihan dapat dengan PCR atau rapid test," tegas Ismed.

Meski memperkenankan rapid test, pemeriksaan ketat kepada penumpang tetap dilakukan, mencegah masuk Covid-19 masuk ke Kota Tepian.

"Untuk pemeriksaan terintegrasi dilakukan dengan ketat, dengan SOP pemeriksaan KKP untuk eHAC di bandara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews