DIKSI.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda daerah pemilihan (Dapil) Palaran Joha Fajal angkat bicara soal terkuaknya kasus pungutan liar (Pungli) yang menyeret nama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah Sungai Kapih.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda itu menyebut semua pihak harus melakukan pengawasan bersama untuk meminimalisir dan menghindari terjadinya kasus serupa.
Ia menekankan jangan sampai program pemerintah yang mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan negara malah membebani rakyat akibat oknum-oknum aparatur yang menyalah gunakan wewenang.
“Semua nya harus mengawasi, termasuk masyarakat harus melakukan pengawasan," kata Joha, Kamis (14/10/2021).
Diketahui, dalam kasus dugaan pungli oknum lurah tersebut, yang bersangkutan mematok biaya terhadap layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Biaya dibandrol Rp 1,2 juta per petak tanah yang akan didaftarkan dalam PTSL.