DIKSI.CO, SAMARINDA - Proses hukum dugaan kasus korupsi di dua tempat berbeda yaitu Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Balikpapan saat ini tengah dalam proses pendalaman kasus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Pertama kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah pembangunan sirkuit, di daerah Kabupaten Kutim.
Pengembangan kasus tersebut sedang dalam proses pemanggilan para saksi.
Namun proses tersebut sempat tertunda karena adanya wabah Covid-19.
"Tetap berjalan, kita masih memanggil saksi-saksi. Sempat tertunda karena Covid-19. Ketika sudah masa relaksasi baru kita panggil kembali," ujar Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, Rabu (15/7/2020).
Kasus yang saat ini telah menyeret salah seorang kepala dinas berinisial AA yang bertanggung jawab penuh dalam pembangunan sirkuit tersebut masih berpotensi memunculkan nama-nama baru yang terlibat dalam praktik korupsi pembebasan lahan dengan anggaran APBD sebesar Rp. 25 miliar tersebut.
"Kemungkinan ada. Yang jelas sekarang 1 dan akan berkembang dari hasil pemeriksaan saksi," ucapnya.
Kedua tentang kasus dugaan pembangunan Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau, Balikpapan. Proyek tersebut menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp 26 miliar.
Deden mengatakan, kasus tersebut baru sampai tahap penyelidikan. Belum ditemukan indikasi pidana hukum untuk menentukan status tersangka.
Namun, pimpinan tertinggi Kejati Kaltim yang baru menjabat menggantikan Kajati sebelumnya itu memastikan pihaknya telah memberi target waktu selama 30 hari terhitung sejak akhir Juni hingga akhir Juli 2020 guna menentukan langkah apa yang akan diambil kedepan.
"Saya beri waktu kepada tim 30 hari sejak akhir bulan Juni kemarin. Kita lihat nanti perkembangannya. Kalau tidak cukup bukti kita hentikan, kalau kita cukup bukti kita naikan statusnya," terangnya.
Di kesempatan yang sama, Prihatin, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menambahkan, terkait kasus lahan sirkuit di Kutim dalam proses pendalaman kelengkapan alat bukti.
"Minggu lalu tim juga sudah turun kelapangan ke Kutim. Termasuk penyitaan-penyitaan berkas juga sudah dilakukan, terutama surat. Untuk selanjutnya mencari kelengkapan alat bukti yang cukup sehingga nanti kita bisa menentukan siapa yang terkait," jelasnya.
Ditanya terkait siapa saja yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pelabuhan peti kemas Kariangau, Prihatin masih menunggu laporan dari tim penyelidik.
"Tim belum melapor ke saya. Kita tunggu saja," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada dugaan kasus korupsi proyek pembangunan TPK Kariangau tersebut beredar kabar adanya pemberian oleh Dinas Perhubungan terkait keterangan palsu mengenai progres pekerjaan pembangunan TPK Kariangau.
Bahwa progres proyek saat itu hanya sekitar 40 persen lebih. Namun penerima barang menyatakan telah 100 persen. (tim redaksi Diksi)