DIKSI.CO, SAMARINDA - Proses hukum dugaan kasus korupsi di dua tempat berbeda yaitu Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Balikpapan saat ini tengah dalam proses pendalaman kasus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Pertama kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah pembangunan sirkuit, di daerah Kabupaten Kutim.
Pengembangan kasus tersebut sedang dalam proses pemanggilan para saksi.
Namun proses tersebut sempat tertunda karena adanya wabah Covid-19.
"Tetap berjalan, kita masih memanggil saksi-saksi. Sempat tertunda karena Covid-19. Ketika sudah masa relaksasi baru kita panggil kembali," ujar Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, Rabu (15/7/2020).
Kasus yang saat ini telah menyeret salah seorang kepala dinas berinisial AA yang bertanggung jawab penuh dalam pembangunan sirkuit tersebut masih berpotensi memunculkan nama-nama baru yang terlibat dalam praktik korupsi pembebasan lahan dengan anggaran APBD sebesar Rp. 25 miliar tersebut.