DIKSI.CO - Sinergitas lintas lembaga terus dilakukan antas jajaran Polresta Samarinda dan Lapas Klas IIA Narkotika Samarinda.
Terlebih dengan adanya ungkapan kasus yang dilakukan Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda pada Selasa (21/3/2023) kemarin.
Pada hari itu, polisi berpakaian sipil menangkap seorang pemuda bernama Adam Maulana alias Tayo dengan barang bukti dua poket ganja seberat 12,13 gram brutto.
Pemuda 19 tahun itu diamankan petugas di Jalan Kemakmuran, Gang Reformasi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
“Saat itu pelaku hendak melakukan transaksi. Dari laporan masyarakat di lokasi itu memang sering ada transaksi ganja,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Kamis (30/3/2023) kemarin.
Setelah diamankan dan diperiksa, Tayo lantas mengaku kalau ganja tersebut dikendalikan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas Klas IIA Narkotika Samarinda.
Mendapati informasi itu, pihak kepolisian lantas melakukan sinergitas kepada pihak lapas, yang ditindaklanjuti dengan pengetatan pengawasan kepada seluruh WBP.