DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak pidana pemalsuan data register sim card yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin 8 Maret kemarin rupanya mendapat tanggapan serius oleh pengamat hukum Kota Tepian.
Diungkapkan Hendiansyah Hamzah, jika sindikat sim berisi data palsu yang memiliki keterkaitan dengan penjual nomor induk kependudukan (NIK) bisa berujung dengan pidana politik. Semisal, pemalsuan data pemilih ketika pesta demokrasi dihelat.
"Bisa jadi hal serupa (jual-beli NIK) juga motif politik misalnya kemarin menjelang pilkada atau menjelang pilpres 2024 nanti, itu harus dibongkar," tegas Castro sapaan karib Hendiansyah Hamzah, Minggu (14/3/2021).
Lanjut Castro, dirinya meyakini ada aktor dibelakang dari kasus jual beli NIK, karena jika data kependudukan dijual itu bisa dimanfaatkan untuk beragam motif tindak kriminal.
"Kita percayakan kepada penyidik bagaimana proses hukumnya ini bekerja dengan baik dan tidak hanya menyasar dari para pelaku di lapangan tetapi juga otak dibalik perbuatan jahat ini juga dapat diringkus," harapnya.