DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus narkotika masih mendominasi perkara yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sepanjang 2020. Beragam vonis diberikan majelis hakim yang mengadili pengguna, pengedar, hingga kurir barang haram itu.
Dari minimal 4 tahun pidana penjara hingga 20 tahun kurungan badan. Bahkan ada pula yang telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Samarinda. Paling banyak dikenakan pasal 127 sampai 114 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, menjerat pengguna maupun pemakai narkoba.
Menukil data perkara di PN Samarinda, terdapat 944 perkara pidana umum dari Januari hingga 9 Desember 2020. Dari jumlah itu, 406 perkara pidana merupakan kasus narkotika.
Sisanya, menjadi porsi pidana konvensional seperti pencurian sebanyak 233 perkara, penggelapan 48 perkara, penadahan 41 perkara, penganiayaan 39 perkara, perlindungan anak 31 perkara, penipuan 15 perkara, dan pembunuhan 1 perkara.
“Untuk jumlah perkara narkotika di tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu (2019), tapi masih tetap terbilang tinggi,” ucap Juru Bicara PN Samarinda Abdul Rahman Karim ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu (12/12/2020).
Diketahui, sepanjang 2020 terdapat 1.208 perkara pidana umum. Dari jumlah itu, ada 836 perkara pidana merupakan kasus narkotika. Dengan demikian, kasus narkotika yang diadili di PN Samarinda mengalami penurunan signifikan hingga 50 persen.
Sementara itu, untuk perkara lain seperti korupsi dan pidana anak, sepanjang 2019 ada sebanyak 42 perkara. Meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 34 perkara. Kemudian untuk kasus pidana anak ada 26 perkara. Mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, sebanyak 47 perkara.
Dari 994 perkara pidana umum itu, diperkirakan tak semuanya tuntas hingga di penghujung 2020. Sehingga akan menjadi pekerjaan rumah yang harus diadili di 2021 mendatang.
“Masih ada banyak perkara yang masih bersidang tahun depan, bila dilihat dari jumlah persidangan yang berlangsung saat ini,” sambungnya.
Pengadilan Kelas 1A khusus itu punya pekerjaan yang menumpuk. Karena selain peradilan umum, turut menjadi sentral Peradilan Tipikor dan Peradilan Hubungan Industrial se-Kaltim.
Rasio persidangan di peradilan tingkat I yang bermarkas di Jalan M Yamin itu per harinya menyentuh 100 perkara, yang diperiksa pada hari kerja efektif.
“Namun semenjak pandemi Covid-19 yang terjadi di awal tahun, turut mempengaruhi persidangan yang berjalan terbatas,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)