DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang pemalsuan izin konsesi tambang di Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Eddy Roesminah selaku direktur PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (16/1/2023).
Pada sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menghadirkan mantan pejabat dilingkungan Pemkab PPU.
Ia bernama Heni, selaku Plt Kabag Ekonomi Pemkab PPU yang memiliki peran selaku pemberi izin akan kegiatan industri ekstraktif di wilayah berjuluk Benuo Taka.
“Awalnya saya dari Paser (Kabupaten Paser). Kemudian di tahun 2007 berpindah ke Penajam (PPU). Saya awalnya di bagian staf hukum, di tahun 2008 jadi Kabag Hukum,” ucap saksi melalui siaran daring di dalam ruang persidangan.
Selain menjabat Kabag Hukum, di tahun 2008 itu juga Heni mengisi jabatan Plt Kabag Ekonomi Pemkab PPU.
“Selain pembuat SK, saksi bertugas apalagi saat menjabat Plt Kabag Ekonomi,” tanya JPU.
“Saya menerbitkan (beberapa) perizinan,” jawabnya.
Selama menjabat sebagai Plt Kabag Ekonomi, saksi menjelaskan kalau dirinya tidak pernah melihat adanya permohonan yang dilakukan oleh PT MSE untuk melakukan kegiatan pertambangan.
“Saat diproses penyidikan (Polda Kaltim atas perkara Jono), baru saya melihat izin tambang PT MSE,” timpalnya.
Izin eksplorasi pertambangan PT MSE rupanya berasal dari SK Bupati PPU yang kala itu dijabat oleh Andi Harahap.
“Izin berupa SK Bupati. Nomor SK tidak ingat. SK pertambangan eksplorasi saya pernah lihatnya dipenyidikan. Surat kuasa dikeluarkan oleh bupati, atas nama andi harapan,” bebernya.
Tak ayal Heni yang dihadirkan dalam persidangan terkejut saat disebutkan nama PT MSE. Sebab selama menjabat sebagai Plt Kabag Ekonomi Pemkab PPU dirinya mengingat tak pernah mengeluarkan izin berkegiatan atas perusahaan tersebut.
“PT MSE saya tidak tahu melakukan izin tambang kapan. (Saat dipenyidikan Polda Kaltim) ada dua surat pemberian izin tambang dan eksplorasi kepada PT MSE. Lokasinya di Desa Mentawir,” tambahnya.
Lokasi galian PT MSE di Desa Mentawir pasalnya tumpang tindih dengan PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI). Hal itulah yang menjadi awal mula kedua perusahaan mulai berperkara hingga diamankannya Eddy Roesminah sebagai terdakwa.