Sabtu, 23 November 2024

Sidang Online, Terdakwa Aksi Demo Papua Dituntut Hukuman 5 hingga 15 Tahun Penjara

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 5 Juni 2020 11:49

Sidang terdakwa kerusuhan aksi demo Papua/ IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN -  Hukuman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara dituntut ke 5 terdakwa kerusuhan aksi demo Papua

Hal itu berdasarkan persidangan yang digelar via online oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).

Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat para aktivis dan mahasiswa Papua lewat ketentuan Undang Undang Makar . 

“Terdakwa didakwa pasal 106 atau 107 dalam ketentuan KUHP,” kata JPU Adrianus Tamana, Jumat (5/6/2020). 

Pengadilan melanjutkan persidangan kerusuhan Papua mengadirkan terdakwa; Agus Kossay (Ketua Komite Nasioal Papua Barat), Ferry Kombo (Presiden BEM Universitas Cendrawasih), Stevanus Itlay (KNPB) dan Hengki Hilapok serta Alexander Gobai (BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura). 

Dua aktivis KNPB Agus Kossay dan Stevanus Itlay dituntut 15 tahun.

Sedangkan tiga mahasiswa memperoleh tuntutan; Ferry Kombo (10 tahun), Alexander Gobai (10 tahun), dan Hengki Hilapok (5 tahun). 

Sebelumnya, JPU sudah menuntut dua terdakwa lainnya, Buchtar Tabuni (Wakil Ketua United Liberation Movemnet for Papua) dan Irwanus Uropmabin (BEM USTJ). 

Buchtar dituntut 17  tahun sedangkan Irwanus 5 tahun penjara. 

Selanjutnya, persidangan memasuki proses pembelaan tim kuasa hukum tujuh terdakwa.

Perwakilan tim, Fahtul Huda Wiyashadi mengaku sudah mempersiapkan materi pembelaan sesuai fakta persidangan

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews