Sabtu, 11 Mei 2024

Sidang Mantan Dirut PT MGRM, Terungkap Fakta Terdakwa Buat Akta Perjanjian Bodong

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 6 Oktober 2021 8:25

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali melanjutan kasus Mantan Dirut PT MGRM kembali mengungkap fakta baru yang mana terdakwa disebut telah terbukti membuat akta perjanjian bodong/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang perkara dugaan rasuah Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (4/8/2021) sore kemarin. 

Dengan kembali menghadirkan terdakwa Iwan Ratman selaku mantan Direktur Utama PT MGRM sebagai pesakitan. Seperti diketahui, Iwan Ratman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM), yang mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp50 miliar.

Proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. Iwan Ratman lantas diduga menilap uang proyek  Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta miliknya, PT Petro TNC Internasional.

Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Zaenurofiq menghadirkan dua di antaranya. Yakni Otty Hati Chandra Ubayani sebagai Notaris, dan Isman Sulistiyanto selaku Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jakarta Pertamina.

Diawal persidangan perkara terdakwa dengan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin selaku ketua majelis hakim, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, lebih dahulu meminta keterangan Otty Hati Chandra Ubayani selaku Notaris.

Dijelaskan, bahwa Otty sapaan karib saksi, berperan sebagai pembuat akta perjanjian akusisi saham PT Petro Indo Tank yang rencananya dibentuk, untuk mengerjakan proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.

Disebutkan bahwa didalam akta perjanjian, PT MGRM mengalirkan dana Rp50 miliar kepada PT Petro TNC Internasional untuk mengakuisisi saham sebesar 10 persen PT Petro TNC Internasional.

"Saksi mengaku, benar bahwa ada perjanjian pembelian atau akusisi saham dari PT Petro TNC dari PT Petro Indo Tank, perusahaan yang dibentuk untuk mengerjakan proyek tangki timbun dan terminal BBM. Hasil dari akusisi saham 10 persen itu PT MGRM mengalirkan uang sebesar Rp50 miliar," ungkap Zaenurofiq ketika dikonfirmasi ulang, Selasa (15/9/2021) malam tadi.

Namun belakangan diketahui, pada pembentukan akta perjanjian akusisi saham tersebut, PT Petro Indo Tank belum terbentuk atau berdiri. Dikatakan saksi, pembelian saham PT Petro Indo Tank sebesar Rp50 miliar yang dilakukan PT MGRM dari PT Petro TNC Internasional berlangsung pada 9 Agustus 2020 lalu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews