Jumat, 22 November 2024

Sidang Lanjut PT MGRM, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 22 Juli 2021 11:33

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda pada siang tadi melanjutkan sidang dugaan rasuah mantan Dirut PT MGRM yang berujung penolakan eksepsi dalam agenda putusan sela/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman, Kamis (22/7/2021) siang tadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda.

Sidang beragendakan bacaan putusan sela, Majelis Hakim dengan tegas menolak eksepsi terdakwa Iwan Ratman yang diutarakan pada sidang sebelumnya. 

 Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim  mantan pimpinan Perusda Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Di dalam pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal BBM, yang mengakibatkan kerugian negara Rp50 miliar. 

Dikonfirmasi usai persidangan, JPU Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menanggapi jika keberatan kuasa hukum terdakwa tidak berwenang mengadili karena perkara a quo bukan perkara korupsi. Dan tidak ada kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun dijelaskan Zaenurofiq, jika Majelis Hakim memberikan jawaban bahwa BPKP tetap berwenang melakukan perhitungan kerugian negara sesuai Putusan MK No.31/PPU-X/2012 tgl 23-10-2012. Sehingga PN Tipikor Samarinda, berwenang untuk mengadili perkara a quo, karena PT MGRM dengan domisili Kecamatan Tenggarong tersebut. 

Selain itu pengalihan dana Rp50 Miliar dari Rekening PT MGRM di Bank Mandiri Cabang Tenggarong ke Rekening PT Petro TNC International menjadi locus deliktinya masuk yuridiksi di PN Tipikor Samarinda.

Terkait dakwaan yang dianggap terdakwa tidak cermat dan tidak lengkap, Majelis Hakim sudah memberikan jawabannya. Bahwa dakwaan JPU sudah menuliskan nama dan identitas, serta pekerjaan terdakwa secara cermat dan surat dakwaan sudah ditandatangani JPU.

"Selain itu, uraian perbuatan terdakwa juga sudah dijelaskan secara jelas tempat kejadian perkara dilakukan, dan uraian bagimana tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa juga sudah diuraikan sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa," terang Zaenurofiq, sore tadi. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews