DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan suap melibatkan nama Hermanto Kewot mantan legislatif DPRD Kaltim periode 2014-2019, Rabu (24/6/2020) tadi kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Perkaranya yakni suap dana hibah Kelompok Tani Resorta Jaya (KTRJ) yang menghadirkan terdakwa Hermanto sebagai pesakitan via daring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan Indriasari dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Sejak dimulainya persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim bersama Parmatoni dan Arwin Kusumanta langsung mencecar sejumlah pertanyaan kepada Hermanto untuk mencocokkan kronologi muasal dugaan suap itu bermula.
Yang mana pada agenda sidang sebelumnya telah disampaikan oleh sejumlah saksi.
Dari fakta persidangan, terdakwa Hermanto membenarkan telah meminjam sejumlah uang kepada Bakara selaku Ketua KTRJ penerima dana hibah.
Utang piutang itu dilakukan untuk keperluan pembiayaan pengobatan anaknya yang sedang sakit. Utang Hermanto berjumlah Rp 245 juta yang dikirimkan oleh Bakara secara berjenjang.
Dalam proses pembayaran utang, Hermanto ditagih oleh Mira selaku istri Bakara dan Sugianto tetangganya.
Utang tersebut terhitung dibayarkan sebanyak tiga kali.