Kamis, 16 Mei 2024

Sidang Kasus Rasuah PT MGRM, JPU Akan Hadirkan Lebih 4 Orang Saksi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 28 Juli 2021 11:15

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda pada esok hari akan kembali menyidangkan kasus rasuah PT MGRM dengan menghadirkan lima orang saksi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang perkara dugaan rasuah di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan kembali digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (29/7/2021) esok hari. 

Dengan kembali menghadirkan terdakwa utama Iwan Ratman selaku mantan Direktur Utama PT MGRM sebagai pesakitan. Seperti diketahui, Iwan Ratman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal BBM. Yang mengakibatkan negara menderita kerugian hingga Rp50 miliar. 

Proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. Iwan Ratman lantas dituduh menilap uang proyek sebesar Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta miliknya.

Pada persidangan sebelumnya, Iwan Ratman melalui Kuasa Hukumnya sempat memilih untuk eksepsi. Dengan menyatakan keberatan atas dakwaan dari Penuntut Umum yang dianggap tak sesuai dengan perbuatan terdakwa. 

Namun dari hasil pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Hasanuddin, dengan didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, kemudian menyampaikan melalui amar putusan sela. Bahwa keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Iwan Ratman, tidak diterima atau ditolak.

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan agar Penuntut Umum tetap melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa dengan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tersebut. Persidangan yang digelar hari ini pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews