Minggu, 19 Mei 2024

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah PORPC di PN Samarinda, JPU Tuntut 3 Terdakwa Hukuman 4 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 21 Oktober 2020 11:17

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggulirkan kasus tindak pidama korupsi yang melibatkan tiga pejabat PORPC dan dituntut 4 tahun kurungan/VONIS.ID

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang perkara tindak pidana korupsi terkait aliran dana hibah dalam rangka persiapan kontingen Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) di Perparnas XIV Riau 2012, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Selasa sore (20/10/2020) kemarin. 

Terkait kasus ini, pengadilan menghadirkan tiga dari tujuh terdakwa dalam kursi pesakitan untuk mendengar amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. 

Ketiga terdakwa itu masing-masing bernama Alwi Gasim, Gumantoro, dan Sunar. Mereka merupakan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dalam Pekan Olahraga Penyandang Cacat.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lucius Sunarno, didampingi Rustam dan Arwin Kusmanta sebagai Hakim Anggota, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara. 

Selain itu hukuman tambahan berupa denda Rp200 Juta subsidiair 3 bulan kurungan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota dengan perintah supaya terdakwa di tahan di Rutan Samarinda.

Pada agenda sidang ini, diketahui fakta kalau tiga terdakwa disebutkan terbukti secada sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaannya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews