DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang judicial review UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar, Senin (8/11/2021) kemarin mendapat respon dari para pemohon.
Para pemohon yang tediri dari Koalisi Masyarakat Sipil dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim), dan beberapa pihak lainnya yang merupakan petani dan nelayan menanggapi keras pernyataan perwakilan legislatif.
Yang mana dalam sidang tersebut Arteria Dahlan Anggota Komisi III DPR RI menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki instansi yang jelas.
"Berdasarkan keterangan DPR RI dalam sidang judicial review UU Minerba, DPR menyatakan para pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya UU Minerba. Hal ini menunjukkan bahwa DPR yang katanya mewakili rakyat justru tidak mengetahui jika banyak rakyat yang menjadi korban dari pertambangan seperti korban meninggal akibat lubang tambang, konflik agraria, serta kriminalisasi rakyat yang merupakan akibat berlakunya UU Minerba," ujar Abdul Wachid Habibullah, tim advokasi UU Minerba, dalam rilis tertulisnya, Selasa (9/11/2021) siang tadi.
Lanjut Abdul Wachid mencontohkan, seperti nasib Nur Aini dan Yaman, dua warga pemohon merupakan korban kriminalisasi menggunakan UU Minerba yang disahkan pada Mei 2020. Padahal Nur Aini dan Yaman merupakan warga yang sedang melindungi ruang hidup mereka dari kerusakan akibat kehadiran industri tambang.
Pernyataan Arteria Dahlan yang menuduh bahwa pemohon tidak memiliki legal standing juga menjadi penanda bahwa DPR RI tidak memahami pokok permohonan. Turut menambahkan, Dwi Sawung dari WALHI Eknas menegaskan jika sejatinya legal standing sudah tak lagi perlu dipertanyakan.
"WALHI sudah berperkara puluhan kali, tidak perlu dipertanyakan lagi soal legal standing WALHI dan sudah puluhan tahun juga legal standing WALHI mewakili lingkungan hidup dan diakui pengadilan. Dalam lima tahun ke belakang, WALHI sudah menggugat beberapa IUP dan IUPK yang diterbitkan oleh pemerintah maupun menggugat izin lingkungan tambang minerba dan tidak pernah digagalkan karena urusan legal standing," bebernya.