Minggu, 19 Mei 2024

Sidang di PN Samarinda, 4 Terdakwa Peracik Ekstasi Palsu Divonis 1 Tahun Penjara ,

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 9 Juli 2021 9:58

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menjebloskan para terdakwa narkotika, peracik ekstasi bodong pada sore kemarin/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Bukannya mendapat untung, kini nasib Wahyu Subiyantoro, Agus Winarno, Akbar Ramadhan dan Jauhari para peracik ekstasi palsu justru apes bak terjatuh dan tertimpa tangga.

Sebab keempatnya pada Kamis (8/7/2021) sore kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, keempatnya dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp15 juta oleh majelis hakim. 

Pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa peracik ekstasi palsu ini memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya, dari tuntutan JPU. Meski tak banyak, namun nyatanya doa keempat terdakwa dikabulkan. 

Untuk diketahui, Wahyu dan Agus memiliki berkas perkara 371/Pid.Sus/2021/PN Smr. Sedangkan terdakwa Akbar dan Jauhari dengan berkas perkara nomor 370/Pid.Sus/2021/PN Smr.

Sementara Akbar dan Jauhari memiliki  berkas perkara 370/Pid.Sus/2021/PN Smr. Keduanya pula turut diyakini telah melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, keempat terdakwa diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta serta subsidair 3 bulan kurungan. 

Tuntutan itu diberikan, lantaran keempat terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Saling terlibat dalam meracik dan mengedarkan dengan sengaja sediaan farmasi tanpa izin dari pihak berwenang. 

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akhirnya turut menyatakan, kalau keempat terdakwa didalam dua berkas perkara berbeda tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews