DIKSI.CO, SAMARINDA - Jumat (3/2/2023), Komisi III DPRD Samarinda melakukan sidak di lokasi longsor Jalan M Said Gang 6 RT 26, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Sidak tersebut diikuti oleh sejumlah OPD dan instansi terkait, yakni BPBD Samarinda, DLH Samarinda, Dinas PUPR Samarinda, Dinas Perkim Samarinda, pihak pengembang perumahan PT Karunia Abadi, Babinsa hingga Ketua RT 26.
Di lokasi longsor, tepat di atas bukit yang longsor masih terdapat dua unit alat berat.
Beberapa orang pekerja juga terlihat ada di lokasi. Namun, tidak ada aktivitas pekerjaan pengupasan bukit.
Terlihat jelas, sisa tanah dari atas bukit yang longsor disertai dengan lumpur.
Sementara di bagian bawah bukit terlihat tumpukan pasir yang digunakan sebagai penahan longsoran agar tidak langsung ke rumah warga.
Sementara, jarak rumah warga sangat dekat dan bersebelahan dengan lokasi proyek yang direncanakan untuk pembangunan perumahan milik salah satu pengembang perumahan elit terkenal.
Dalam sidak tersebut, sempat situasi memanas antara anggota DPRD Samarinda dengan pihak pengembang perumahan.
Hal ini lantaran pihak pengembang tidak bisa menunjukkan surat izin pengelolaan lahan dan sebagainya.
Oleh karena itu, anggota Komisi III mendesak agar proyek tersebut ditutup untuk sementara waktu.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil para pihak terkait untuk hearing bersama membahas persoalan longsor di Jalan M Said tersebut.
Termasuk mengecek dokumen-dokumen perizinan pihak pengembang perumahan.
Angkasa Jaya menyebut, hingga saat ini teknis kajian lapangan sendiri belum ada.
“Teknis kajian itu belum ada, ini menurut OPD terkait. Saya akan panggil PUPR, termasuk Perkim dan Perizinan. Nanti sama-sama kita bahas di kantor, kita tidak perlu berdebat di sini. Yang penting nanti siapkan semua dokumen yang diperlukan. Nanti ada kajian-kajian, kalau nanti dilanjutkan maka akan bagaimana secara teknis, ” ujarnya.
“Bagaimanapun ada masyarakat di lingkungan ini, jangan sampai nanti ada kesenjangan masalah sosial antara masyarakat asli dengan perumahan. Kita juga mau melihat kajian teknisnya. Perizinan itu prinsipnya menyangkut semua OPD terkait, DLH, BPBD, PUPR, ” pungkasnya. (adv)