Sidak Aset Pemkot Samarinda, Andi Harun Temukan Kejanggalan Rumah ASN di Lahan Korpri APT Pranoto

DIKSI.CO – Pemerintah Kota Samarinda menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan aset daerah setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Samarinda Seberang, Rabu (11/3/2026).

Sidak yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, itu menyasar dua lokasi aset tanah milik pemerintah kota, yakni kawasan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto dan lahan di Perumahan BPK.

Dari peninjauan lapangan tersebut, pemerintah kota menemukan sejumlah persoalan administrasi hingga indikasi pelanggaran hukum yang kini sedang didalami lebih lanjut.

Pemkot Temukan Kejanggalan SK Penempatan Rumah ASN

Dalam sidak pertama di kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto, Andi Harun menjelaskan bahwa tanah di lokasi tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Samarinda yang diperoleh melalui dua tahap pengadaan.

Pengadaan pertama dilakukan pada 2002 dengan luas sekitar 8,5 hektare. Selanjutnya pada 2006 hingga 2007–2008 pemerintah kota kembali membeli lahan tambahan seluas 4,2 hektare.

Dengan demikian total luas aset pemerintah kota di kawasan tersebut mencapai sekitar 12,7 hektare.

Namun dalam proses pengelolaannya, lahan tersebut justru memunculkan berbagai persoalan.

Pada 2009, pemerintah kota saat itu mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menunjuk 58 aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati rumah di kawasan tersebut.

“Dalam SK itu disebutkan ASN yang ditunjuk harus melakukan pembayaran sebesar Rp135 juta kepada perusahaan bernama PT Tunas Satria Muda,” ujar Andi Harun kepada awak media saat berada di lokasi.

Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar karena pembayaran justru dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada pemerintah kota yang merupakan pemilik lahan.

Revisi SK Dinilai Janggal, Jumlah Bangunan Melebihi Data

Persoalan semakin rumit ketika pada 2010 pemerintah kota menerbitkan revisi SK yang menambah jumlah penerima rumah dari 58 orang menjadi 115 ASN.

Namun revisi tersebut justru memunculkan kejanggalan baru.

“Harusnya kalau revisi itu hanya menambah. Tapi dalam kasus ini nama-nama yang sebelumnya ada malah hilang,” kata Andi Harun.

Ia mencontohkan salah satu ASN yang sebelumnya tercantum dalam SK tahun 2009 namun tidak lagi muncul dalam SK revisi, padahal ASN tersebut telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun.

Temuan lain yang juga menjadi perhatian pemerintah kota adalah jumlah bangunan yang berdiri di kawasan tersebut mencapai sekitar 171 unit.

Angka tersebut jauh lebih banyak dibandingkan jumlah penerima yang tercantum dalam SK wali kota yang hanya berjumlah 115 orang.

“Artinya ada bangunan yang berdiri di atas tanah pemerintah kota melebihi jumlah yang pernah ditetapkan dalam SK wali kota,” jelasnya.

Temuan BPK Perkuat Status Lahan Milik Pemkot

Persoalan lahan ini semakin kompleks setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018.

Dalam pemeriksaan tersebut disebutkan bahwa tanah di kawasan tersebut tetap merupakan milik Pemerintah Kota Samarinda. Sementara ASN yang menempati lokasi hanya memiliki hak atas bangunan rumahnya.

Akibatnya, proses sertifikasi tanah hingga kini tidak dapat diselesaikan.

“Pemerintah kota tidak bisa mensertifikatkan, tetapi di sisi lain ASN yang sebelumnya ditunjuk juga tidak bisa mendapatkan kepastian hak,” ujar Andi Harun.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan sejumlah pihak dalam proses pembangunan dan pemanfaatan lahan tersebut.

“Dugaan kuat sementara ada kekongkolan pihak-pihak tertentu yang perlu diusut secara administratif bahkan secara pidana,” tegasnya.

Pemerintah kota pun berencana menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Tidak ada pihak yang boleh menguasai lahan pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.

Lahan Perumahan BPK Masih Tersisa Pembayaran

Setelah meninjau kawasan APT Pranoto, rombongan pemerintah kota melanjutkan sidak ke kawasan Perumahan BPK di Samarinda Seberang.

Di lokasi ini, pemerintah kota menemukan persoalan lain terkait status pembelian lahan oleh pemerintah daerah.

Andi Harun menjelaskan bahwa pemerintah kota sebelumnya melakukan pengadaan lahan seluas 5,4 hektare dengan nilai transaksi sebesar Rp12 miliar.

Namun hingga kini pembayaran baru mencapai Rp6 miliar.

“Kita baru membayar setengahnya. Ini artinya statusnya masih menggantung dan harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia menyebut pemerintah kota memiliki dua opsi penyelesaian. Pertama, melanjutkan pembayaran sisa Rp6 miliar sehingga transaksi menjadi lunas. Opsi kedua adalah mengembalikan lahan kepada pemilik awal dengan syarat dana Rp6 miliar yang sudah dibayarkan dikembalikan.

Pemkot Targetkan Penyelesaian Aset Usai Lebaran

Menurut Andi Harun, persoalan lahan di kawasan Perumahan BPK relatif lebih sederhana dibandingkan kasus di APT Pranoto.

“Kalau di sini tidak terlalu rumit. Saya kira satu atau dua kali pertemuan sudah bisa selesai,” katanya.

Ia menargetkan penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.

Andi Harun menegaskan sidak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam mengamankan aset daerah sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, pengelolaan aset yang tidak jelas dapat berdampak pada penilaian tata kelola pemerintahan oleh lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Yang terpenting sekarang adalah memastikan aset pemerintah kota aman secara hukum dan administrasi,” tutupnya.

(Redaksi)

Back to top button