DIKSI.CO, SAMARINDA – Setelah pemberian remisi Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, kini Rutan Klas IIA Samarinda juga memberika hadiah lebaran kepada ratusan warga binaan pemasyarakatannya (WBP).
Hadiah itu, yakni berupa pemberian remisi kepada 594 WBP di Ruta Klas IIA Samarinda.
Pemberian masa hukuman kepada WBP dilakukan sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2023, sebanyak 594 WBP di Rutan Kelas IIA Samarinda mendapat remisi khusus Idul Fitri 2023.
Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda, Jul Herry Siburian Menyampaikan, remisi diberikan menyeluruh kepada WBP yang telah memenuhi syarat, salah satu diantaranya harus berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu, serta mengikuti Program Pembinaan Rutan.
“Hari ini kita telah melaksanakan penyerahan remisi khusus idul Fitri yang diantaranya yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa dan RK II dimana 5 WBP bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” terangnya, Senin (24/4/2023).