Selasa, 26 November 2024

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Bepergian, Novan Syahronny Pasie Kritik Aturan Pusat

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 10 Agustus 2021 12:9

Muhammad Novan Syahronny Pasie, Anggota Komisi III DPRD Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Lebih kurang 2 tahun Covid-19 melanda bumi Indonesia. Setiap daerah berjibaku memutus mata rantai penyebaran virus dengan berbagai cara. Pembatasan kegiatan masyarakat hingga pemberian vaksin secara massal dilakukan. 

Semua upaya tersebut tertuang dalam sebuah aturan, langsung dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Beberapa kebijakan seperti PPKM Level IV hingga syarat sertifikat vaksinasi pun menuai pro kontra di masyarakat. Tak terkecuali wakil rakyat DPRD Kota Samarinda.

Muhammad Novan Syahronny Pasie Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda mengkritik aturan yang telah dikeluarkan pemerintah seperti sertifikat vaksinasi.

Menurutnya, selama ini banyak hal yang diturunkan pemerintah pusat menambah beban kepada masyarakat di masing-masing daerah. 

"Masuk kategori tanda kutip, seperti sertifikat vaksin, kami dari DPRD berharap ada solusi terbaik," ungkap Novan saat ditemui di kantor DPRD Kota Samarinda. Selasa 10 Agustus 2021.

Lanjut Novan sapaanya, bahwa harusnya aturan yang dikeluarkan berjalan seirama dengan keadaan di setiap daerah.

Ia memberi contoh di Kota Samarinda, jumlah vaksin masih terbatas, sedangkan mobilitas masyarakat melakukan kegiatan tidak ada batasnya.

"Ini semakin memberikan tekanan terhadap masyarakat, jadi jangan sampai masyarakat berfikir negatif terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah," tegasnya.

Kendati demikian, Politisi Golkar tersebut memberi catatan terkait kebijakan yang seharusnya berlaku secara realistis. 

"Pemerintah juga harus mensosialisasikan hal tersebut, Supaya Masyarakat tidak terlalu buta informasi. Apalagi soal vaksin, biar mereka semua tidak hanya mengejar sertifikat, namun juga memahami manfaatnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews