Minggu, 24 November 2024

Seriusi Perda Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat, Ini Penjelasan Komisi I DPRD Samarinda

Koresponden:
Alamin
Jumat, 10 November 2023 21:0

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda saat ini tengah seriusi Perda pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

Perda tersebut diharapkan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengaksesnya dengan lebih baik.

Disampaikan anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting bahwa Perda tentang bantuan hukum itu memerlukan referensi yang lebih efektif.

Referensi ini penting untuk mengidentifikasi kriteria dan standar yang lebih jelas dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Referensi untuk Perda ini harus mencakup wilayah di luar Samarinda dan Kalimantan Timur (Kaltim), karena efektivitas Perda ini tidak hanya berlaku di wilayah setempat. Ranah Perda tentang bantuan hukum ini juga ada di pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta kejaksaan, dan semua memiliki standar dan kriteria yang berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Perda pemberian bantuan hukum itu belum berjalan efektif.

Oleh sebab itu, DPRD Samarinda berencana untuk mengalihkan koordinasi terkait bantuan hukum dari bagian hukum kota ke Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol).

“Kami ingin memastikan bahwa bantuan hukum efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan memfokuskan peran Kesbangpol dalam mengoordinasikan upaya bantuan hukum di kota,” tambahnya.

Perbedaan antara Perda bantuan hukum ini dengan program serupa di tingkat nasional adalah sumber dana. Program di tingkat nasional dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan Perda bantuan hukum di Samarinda didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Adv/DPRD Samarinda)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews