DIKSI.CO, SAMARINDA - Kinerja Pemprov Kaltim mendapat sorotan serius oleh DPRD Kaltim. Salah satunya lantaran serapan APBD 2021 yang dinilai lambat.
Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim turut mengakui serapan anggaran hingga pertengahan Juni 2021 ini, baru berkisar 18 persen dari total APBD.
Meski begitu Hadi meyakinkan, seluruh program di Pemprov Kaltim, mulai berjalan pada sejak Juni ini.
"Kami sudah rapat seluruh OPD, Juni ini diharapkan seluruh program sudah mulai," kata Hadi, Selasa (15/6/2021).
Diektahui, pada 2021 ini terdapat 639 paket lelang yang mesti dikejar pekerjaannya oleh Pemrpov Kaltim.
Hingga pertengahan Juni ini, baru sekitar 150an paket pekerjaan yang telah selesai proses lelang.
Hadi mengungkap dari 500an paket pekerjaan lainnya, 400an paket sudah dalam proses persiapan lelang.
"Sudah disampaikan ke dewan dari total 500an item lelang, 400 sedang proses, artinya kan sudah 85 persen," jelasnya.
Meski telah proses maupun selesai lelang, anggaran tidak serta merta terserap. Dirinya menegaskan masih diperlukan proses pekerjaaan berjalan hingga anggaran itu terserap.
"Artinya ketika lelang sudah 85 persen, Juni Juli ini sudah berjalan. Tergantung besarannya," tegasnya.
Sementara itu, Hasanuddin Ma'sud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, lemahnya daya serap anggaran turut dipengaruhi pasca terbitnya Pergub 49/2020.
Sebelum berjalannya pergub itu, paket kegiatan dari bantuan keuangan ke daerah dapat dilelang meski besarannya ratusan juta (di bawah Rp2,5 miliar).
Namun saat ini hal itu tidak bisa dilakukan, program baru bisa dilelang ketika angka paket kegiatan menyentuh pembiayaan sebesar Rp2,5 miliar.
Alhasil, saat ini daya serap APBD 2021 berada dibawah 20 persen.
"Sampai sekarang dibawah 20 persen, salah satunya karena ini, bankue yang dulu bisa dilelang dengan 200 jutaan, saat ini tidak boleh lagi," ungkap Hasan.
Menurutnya hal ini sangat mengganggu usulan program dari kabupaten/kota. Daerah diharuskan kembali menghimpun program hingga paket kegiatan yang diusulkan menyentuh angka minimal Rp2,5 miliar.
"Dengan adanya pergub ini, paket kegiatan harus dilelang dengan mimal angka Rp2,5 miliar. Ini yang mempersulit di kabupaten/kota," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)