Senin, 25 November 2024

Sepanjang Ramadan, Polres Berau Ungkap 25 Kasus dan Musnahkan Ratusan Botol Miras

Koresponden:
Alamin
Jumat, 21 April 2023 17:23

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya saat merilis kasus ungkapam dua operasi jajarannya selama ramadan. (IST)

DIKSI.CO - Sepanjang bulan Ramadan 2023 saat ini, jajaran Polres Berau, Kalimantan Timur kembali mengungkap 25 kasus, dan menyita ratusan botol minuman keras ilegal beserta petasan kembang api.

Hasil temuan petugas itu didapat dari patroli cipta kondisi (cipkon) kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat Mahakam 2023.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti hasil Cipkon KRYD,” ungkap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, Jumat (21/3/2023).

Adapun miras yang dimusnahkan yakni 96 botol bir bintang, 72 botol bir prost, 60 botol bir guinness, 48 botol cap tikus, 60 botol anggur kolesom dan 84 botol anggur merah.

“Total ada 420 botol. Sementara, untuk petasan yang kita musnahkan hari ini ada 13 kotak merk Crosairs,” bebernya.

Adapun tersangka yang diamankan berjumlah 17 orang dengan rincian 12 orang pengedar dan 5 orang pengguna.

Sindhu juga mengingatkan bahwa meskipun bahan petasan atau bondet tergolong berdaya ledak rendah, namun bahan tersebut sangat sensitif terhadap getaran, gesekan, dan sumber panas.

“Bahan petasan itu sensitif sehingga mudah meledak,” kata perwira dengan dua melati di pundak itu.

Sementara itu untuk hasil Operasi Pekat Mahaka 2023, Sindhu menjelaskan sedikitnya ada 25 kasus yang berhasil diungkap.

“Ada 6 target dan telah terpenuhi. Sementara kasus bukan target berhasil diungkap sebanyak 19 kasus,” terangnya.

25 kasus tersebut di antaranya adalah 3 kasus perjudian, 4 kasus pencurian dan 18 kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman beralkohol atau miras.

Untuk kasus perjudian, ketiga pelaku disangkakan pasal 303 KUHP. Dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp 25 juta.

“Saat ini ketiga pelaku bandar togel sudah kami amankan di rutan Mapolres Berau,” ungkapnya.

Untuk diketahui, 3 tersangka kasus judi tersebut adalah, S (48), VL (42), dan AT (63).

“Dua di antaranya yakni S dan VL merupakan seorang wanita,” ucapnya.

Sementara itu, dari hasil operasi pekat, Polres Berau beserta jajaran Polsek, berhasil menyita 264 botol miras pabrikan dan 25 botol miras tradisional.

“Ini diamankan dari tangan pelaku yang memang dari mereka ada beberapa orang sudah menjadi target operasi,” tuturnya.

Diakuinya, dari semua pelaku penjualan miras yang diamankan oleh Polres Berau, merupakan pedagang baru.

“Mereka baru beroperasi. Jadi belum ada dari mereka yang pernah tertangkap berjualan miras,” bebernya.
(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews