DIKSI.CO, SAMARINDA - Misteri kematian Hendrikus seorang tahanan Polres Kutai Barat beberapa waktu yang menggegerkan, perlahan mulai terkuak.
Informasi dihimpun, dari hasil penyelidikan petugas kematian Hendrikus disebabkan aksi pengeroyokan 5 tahanan lainnya yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo didampingi Kapolres Sonny Henrico Persaulian Sirait saat menggelar pers rilis.
"Kelima tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 (pengeroyokan) dan Pasal 351 (penganiayaan). Karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap sesama tahanan di dalam sel," ungkap Komisaris Besar Polisi itu saat konferensi pers di Aula Mapolres Kubar Rabu (4/5/2022).
Selain tahanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga sudah menerapkan hukuman disiplin terhadap anggota polisi yang berjaga pada saat kejadian itu.