Minggu, 24 November 2024

Seorang Pria Palestina Divonis Seumur Hidup karena Tewaskan 2 Tentara Israel dan 1 Bayi

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 25 Juni 2020 9:18

Ilustrasi / kedaipena.com

DIKSI.CO - Berita mancanegara yang dikutip DIKSI.CO tentang seorang pria Palestina dihukum seumur hidup.

 

Seorang warga Palestina dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Israel.

 

 

Pria itu divonis bersalah atas serangan yang menewaskan dua tentara Israel dan menyebabkan kematian seorang bayi.

"Pengadilan militer menghukum teroris Assam Barghouti dengan empat hukuman penjara seumur hidup berturut-turut," kata militer Israel dalam sebuah pernyataannya, seperti dilansir AFP, Rabu (24/6/2020).

Pada November 2019 lalu, Barghouti dinyatakan bersalah atas serangan 9 Desember 2018 di dekat pemukiman Ofra Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Tujuh orang terluka, termasuk seorang wanita hamil yang melahirkan seorang bayi secara prematur yang kemudian meninggal.

Pihak militer mengatakan, Barghouti juga dihukum karena membunuh dua tentara, melukai seorang prajurit dan warga sipil lainnya dalam penembakan terpisah, empat hari kemudian.

 

Barghouti juga diperintahkan untuk membayar "jutaan shekel (mata uang Israel) sebagai kompensasi kepada yang terluka dan keluarga mereka yang terbunuh," demikian pernyataan militer itu.

Hukuman seumur hidup di pengadilan militer Israel adalah 25 tahun penjara.

Saudara laki-laki Barghouti, Salah, yang juga dicurigai ikut serta dalam serangan Ofra, terbunuh ketika pasukan keamanan Israel berusaha menangkapnya dalam serangan 12 Desember 2018.

Pasukan Israel menghancurkan kedua rumah mereka di desa Kobar, utara kota Ramallah Tepi Barat, tahun lalu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "Tewaskan 2 Tentara Israel dan Bayi, Pria Palestina Dibui Seumur Hidup", https://news.detik.com/internasional/d-5067910/tewaskan-2-tentara-israel-dan-bayi-pria-palestina-dibui-seumur-hidup?single=1

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews