DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengelolaan parkir jadi soal yang ikut muncul dan dikeluhkan masyarakat di Samarinda.
Kenyamanan hingga persoalan masuk atau tidaknya dana parkir ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jadi hal tak tuntas.
Belakangan, malah kondisinya makin memprihatinkan. Yakni masalah parkir kendaraan di Jalan PMI dan sekitaran RSUD Wahab Sjahranie.
Setiap hari, kanan kiri bahu jalan dipenuhi parkir mobil. Akibatnya lalu lintas di sekitaran RSUD AW Sjahranie pun sering tergangu.
"Sudah lama masalah ini. Cuman ya terkesan tak ditangani serius. Aparat Kepolisian maupun Dishub ke mana. Mohon turun, tertibkan. Warga kami mengeluhkan kondisi ini," ujar Ketua RT 47 Sidodadi, Adi.
"Ya meski sebagian masuk wilayah RT lain, cuman kan itu akses lalu lalang warga kami juga. Setahu saya sudah sering dikeluhkan," kata Adi lagi.
Diakui Adi, kemacetan di lingkungannya sudah tak mengenal waktu. Baik pagi, siang, sore hingga malam sering terlihat kemacetan.
Penyebabnya karena jalanan bertambah sempit, akibat kanan kiri digunakan untuk parkiran. "Ada juru parkir (jukir), hanya saya kok seperti itu. Bagaimana tidak macet, kanan kiri dijadikan tempat parkir. Harusnya pak polisi bisa turun menertibkan," ujar warga lain bernama Rahmat.
Selain parkir semrawut, aktivitas pedagang juga kerap dikeluhkan.
"Ya kami kasihan. Hanya saja bagaimana kalau bikin macet jalan. Pemerintah juga harus memikirkan nasib mereka," tandas warga lain.
Untuk hal itu, tak cuma menggandeng juru parkir (jukir), untuk mengatasi parkir liar dan kesemrawutan lalu lintas (lalin) di Jalan PMI maupun sekitaran RSUD AW Sjahranie, Dishub Samarinda berencana untuk memasang rambu lalu lintas.
Dijelaskan Kasi Parkir Dishub Samarinda, Sofian Sauri, nantinya dengan adanya rambu maka akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat yang membawa kendaraan dan ingin parkir, akan berpikir mencari lokasi yang aman dan pas.
Demikian juga jukir juga bisa mengarahkan parkir kendaraan ke posisi yang lebih aman dan tak menganggu lalin.
"Sedang kami upayakan pemasangan rambunya. Itu juga nanti bisa jadi dasar penindakan bagi yang melanggar aturan," beber Sofian.
Sementara Kasi Ops Satpol PP Samarinda Boy Leonard Sianipar beberapa waktu lalu mengungkapkan, pihaknya meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di sekitar RSUD AW Sjahranie untuk menindak PKL yang menjajakan dagangan mereka di bahu jalan.
"Sudah sering kami tindak. Cuma masalahnya saat kami datang, para pedagang pergi. Setelah kami pergi barulah mereka datang. Kadang sampai kami tunggu," kata Boy. (*)
Cukupkah Rambu dan Patroli Jadi Solusi?
Persoalan pengelolaan parkir ini juga ikut dijawab Andi Harun, Calon Wali Kota Samarinda di Pilkada 2020.
Andi Harun memberikan solusi. Pertama, dia akan menerapkan pengelolaan parkir secara elektronik. Katanya, program ini tidak akan membuat pemeerintah kota kerepotan. Karena sekitar sebulan lalu (Agustus), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan akan mengeluarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) agar seluruh pengelolaan perparkiran di Indonesia dikelola secara elektronik.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi bocornya pendapatan daerah yang sesungguhnya memiliki potensi yang sangat besar.
Namun, lanjut Andi Harun, program itu bukannya tanpa celah. Sebagai wali kota dan wakil wali kota, termasuk pemerintah kota, dia mengaku, harus bijak.
Selama ini, kata dia, yang mengelola perparkiran adalah warga sendiri. Karena itu, Andi Harun akan melakukan pendekatan dan sistem adaptasi agar mereka bisa masuk ke pengelolaan perparkiran secara modern, yakni melalui sistem elektronik.
“Mereka tetap bisa masuk, tetapi mereka harus ikut sistem yang baru tersebut. Mereka akan justru menjadi tenaga-tenaga dan warga kota yang akan secara langsung memberikan pengaruh positif bagi pendapatan daerah dari pengelolaan sektor parkir,” kata Andi Harun. (*)
Diatur dalam perda
Penerapan system e-parkir ini salah satunya atelah diterapkan di salah satu daerah di Indonesia, yakni Sidoarjo.
Mulai tahun 2020, pembayaran parkir di Sidoarjo dilakukan secara elektronik atau online.
Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dikutip dari surabayainside.com, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan dengan aplikasi perparkiran secara online masyarakat dapat membayar retribusi parkir dengan mudah. Sistem e-parkir tersebut untuk memberikan pelayanan perparkiran yang lebih baik kepada masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan parkir dengan sistem elektronik merupakan penyempurnaan dari sistem parkir berlangganan yang selama ini diterapkan. Diungkapkan, sistem parkir berlangganan yang berjalan kurang lebih 10 tahun banyak menuai kendala dan permasalahan.
Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah meminta parkir sistem elektronik tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat. Dinas Perhubungan Sidoarjo juga dimintanya untuk memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir.
Sementara itu, dalam e-parkir ini, mengatur besaran tarif parkir di tepi jalan umum berbagai kendaraan. Seperti tarif parkir sepeda, sepeda motor, sedan/minibus, bus/truk serta tarif kereta tempelan atau kereta gandengan.
Untuk tarif normal tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya/R2 dikenakan Rp 2.000. Sedangkan untuk sedan, minibus atau sejenisnya/R4 dikenakan Rp 4.000.
Di sisi lain untuk bus, truk atau sejenisnya/R6 dikenakan Rp 5.000. Begitu pula untuk tarif kereta tempelan atau kereta gandengan atau kendaraan sejenisnya dikenakan tarif yang sama dengan bus/truk yakni Rp 5.000 per parkir. (tim redaksi Diksi)