Selesai Masa Reses, Aspirasi Masyarakat Masuk Reses SIDILAN DPRD Balikpapan

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Proyek perubaha (proper) SIDILAN milik DPRD Kota Balikpapan berikan 10 layanan digital yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Balikpapan.

Untuk di tahun 2022 ini ada beberapa layanan yang telah dibuat DPRD Kota Balikpapan, di antaranya E-Reses, E-Pokir, E-Paper dan E-Risalah. Layanan ini terkoneksi dengan Pokok Pikiran (Pokir) dan Reses.

"SIDILAN ini juga bukan hanya program pemerintah kota saja, melainkan juga merupakan instruksi Presiden, bahwa SI Dilan ini adalah wajib dilaksanakan di seluruh Indonesia dan salah satunya di Balikpapan," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, baru-baru ini.

E-Pokir ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mengakomodir Pokir kedewanan, sebab sebelumnya E-Pokir anggota DPRD ini banyak yang tidak terakomodir oleh Pemkot Balikpapan.

Dewan memiliki Pokir atau juga biasa disebut dengan penjaringan aspirasi masyarakat. Sebab pokok pikiran ini sah dalam undang-undang nomor 23, dan implementasinya juga sama dengan Wali Kota.

"Jika Wali Kota memiliki visi misi dewan juga berjanji melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Jadi kami ingin menjembatani Keluahan masyarakat karena setelah bersidang dilanjutkan reses," katanya.

Diketahui, DPRD Kota Balikpapan telah melakukan reses masa sidang III tahun 2022 pada tanggal 30, 31 Oktober dan 1 November lalu, aspirasi masyarakat pun akan simasukan dalam E-Reses SIDILAN.

Sekretaris DRPD Kota Balikpapan juga telah melakukan sosialisasi E -Reses dan E-Pokir SIDILAN pada 27 Oktober lalu. (Advertorial)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button