Dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Ancaman paling lama penjara 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul "Muslim Ditembak Mati dan Dibacok-bacok karena Utang Narkoba Rp 100 Juta", https://www.suara.com/news/2020/07/25/181620/muslim-ditembak-mati-dan-dibacok-bacok-karena-utang-narkoba-rp-100-juta?page=2