Sanksi akan diberikan sesuai aturan yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
"Sanksi berarti terhitung bolos, sanksi diatur dalam aturan BKD Kaltim, sekian hari bolos sansinya apa sudah diatur," jelasnya.
Meski begitu, peniadaan cuti pegawai ini masih bersifat fleksibel. Bagi pegawai yang memiliki keperluan penting mendesak, maka diberikan keringanan cuti.
"Kecuali yang masuk kategori pengecualian. Misalnya ada keperluan penting mendesak, seperti istri mau melahirkan, maka cuti bisa diberikan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)