Jumat, 10 Mei 2024

Sebelum Pencoblosan Semua Paslon Disumpah Siap Menang Siap Kalah, Kapolres Samarinda: Harus Dipegang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 31 Desember 2020 11:48

FOTO : Kabag Ops Polresta Samarinda, Kompol Andi Suryadi saat dijumpai awak media dan meminta ketiga paslon mengingat sumpah mereka menjaga kondusifitas Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perebutan kursi pimpinan dalam kontestasi Pilkada 2020 serentak memang harus selalu mementingkan kondusifitas. Bahkan dalam hal tersebut, setiap kontestan yang maju telah disumpah sesuai Maklumat Kapolri Nomor 3/IX/2020 tanggal 21 September 2020.

Hal ini juga turut dilakukan para pasangan calon (Paslon) di Samarinda. Siap menang siap kalah adalah kata yang diambil dari tiga pasangan yang bersaing memperebutkan kursi Samarinda satu pada Sabtu 5 Desember lalu, di halaman Mapolresta Samarinda. 

"Sehingga apa yang dilakukan masing-masing paslon sampai masa akhir  harus dipegang, siap menang siap kalah. Baik kepada tim sukses maupun seluruh pendukungnya harus mengingat itu," tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kabag Ops Kompol Andi Suryadi, Jumat (11/12/2020) siang tadi. 

Lanjut polisi berpangkat melati satu dipundaknya ini, selain menagih janji setiap pasangan untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Tepian, jajarannya juga tak lupa memprioritaskan hal serupa. 

"Peran aktif kami masih terus dilakukan. Memantau situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) Samarinda," imbuhnya. 

Maka dari itu, kata Andi lagi, apabila dalam perolehan suara nanti hasilnya telah diketahui paslon nomor berapa yang akan memenangkan pesta demokrasi, maka pihak yang kalah harus tetap sesuai komitmen. 

Jika dalam perhitungan nanti, ada pihak yang merasa keberatan dengan torehan hasil angka yang dimenangkan. Dan merasa ada keganjilan atau indikasi kecurangan, maka Andi menekankan kalau penyelesaian bisa dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. 

"Apabila saat penghitungan tidak sesuai harapan, paslon diharapkan sesuai komitmen awal. Dan apabila masih juga tidak puas dengan pleno yang dilakukan silahkan mengajukan gugatan ke MK (Mahkama Konstitusi) melalui jalur hukum," tandasnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews