Sabtu, 23 November 2024

Sebabkan Kerugian Negara Rp 4,5 Miliar, Tim Kejaksaan Eksekusi Tersangka Pemalsuan Data Royalti Batu Bara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 11 Juni 2021 8:51

FOTO : Tersangka H saat dihadirkan dihadapan awak media setelah dieksekusi tim gabungan kejaksaan pagi tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jumat (11/6/2021) pagi tadi tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melakukan eksekusi pada tersangka dugaan penyimpangan royalti batu bara.

Diketahui, tersangka yang merupakan seorang pria berinisial H dan menjabat sebagai direktur cabang CV JAR ini akhir dilakukan penahanan setelah penyidik mengeluarkan surat perintah. 

"Perkara ini terkait dugaan penyimpangan royalti batu bara. Yang mana tersangka diduga telah melakukan pemalsuaan data dan menyebabkan kerugian hingga Rp4,5 miliar. Dan kami amankan di kawasan Tenggarong Seberang," jelas Aspidsus Kejati Kaltim, Emanuel Ahmad sore tadi. 

Lanjut Emanuel, pada penahanan tersangka, penyidik membuat kesimpulan jika yang bersangkutan telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. 

"Jadi dilakukan penahanan ini juga hasil dari kesimpulan Pasal 21 KUHAP yang mana ditakutkan tersangka akan merusak atau berupaya menghilangkan barang bukti selagi penyidik melengkapi pemberkasan untuk pelimpahan di pengadilan," imbuh Emanuel. 

Untuk diketahui, CV JAR yang dinahkodai tersangka H ini merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan di pelosok Kabupaten Kukar. 

Dari hasil audit BPKP Kaltim 2020 silam atas  pengerjaan CV JAR ditahun 2019, auditor tunggal negara ini menemukan dugaan rasuah dari penyetoran royalti batu bara dengan selisih miliaran rupiah. 

"Jadi kasusnya ini, yang ditambang itu adalah batu bara dengan kadar kalori 7 sedangkan yang dilaporkan kadar 3. Dan yang dibayarkan sesuai kadar yang dilaporkan, jadi terdapat selisih dan kerugiaan negara hingga Rp4,5 miliar itu," kata Emanuel. 

"Sebetulnya yang bersangkutan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Mei 2020. Tapi beberapa kali dipanggil yang bersangkutan tidak pernah hadir, akhirnya dilakukan eksekusi penjemputan hari ini," tambahnya. 

Dari kasus ini, Emanuel menyebut sedikitnya tim penyidik telah memeriksa 18 orang saksi termasuk pihak BPKP Kaltim sebagai saksi ahli. 

"Ancaman hukumannya 20 tahun sesuai pasal yang disangkakan. Kasus ini juga masih terus kami dalami sambil melakukan pelengkapan berkas perkaranya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews