Minggu, 24 November 2024

Satu Minggu, Polisi Ringkus Tujuh Pengedar Sabu di Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 6 Maret 2021 9:28

FOTO : Hasil ungkapan seminggu di penghujung Februari, polisi amankan tujuh pelaku peredaran sabu dengan barang bukti 19 poket sabu dengan berat total seberat 257,40 gram/IST

DIKSI.CO,  SAMARINDA - Perang melawan peredaran narkotika di Kota Tepian terus digencarkan. Teranyar jajaran Satrekoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan tujuh pelaku peredaran sabu dengan kurun waktu sepekan. 

Dari semua pelaku yang berhasil diringkus medio 22-28 Februari kemarin, polisi sedikitnya mengamankan 19 poket sabu dengan berat total seberat 257,40 gram. 

Tujuh pelaku tersebut bernama Ahmad Fauzi,  Muhammad Aksan, Muhammad Rudi, Nazmi,  Hemli Saputra, Muhammad Rifai dan Ansar. Informasi dihimpun, mula-mula Korps Bhayangkara pada Senin 22 Februari lebuh dulu mengamankan Ahmad Fauzi dibilangan KH Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. 

Saat hendak diamankan, pria 42 tahun itu diketahui sedang menunggangi sepeda motor dan berada dikawasan sebuah hotel, dengan gerak-gerik mencurigakan. 

"Begitu dipastikan, kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya dari genggaman tangan kiri pelaku kami dapati satu poket sabu seberat 4,3 gram yang dibungkus menggunakan selembar tisu," tutur Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe, Sabtu (6/3/2021).

Tak berhenti sampai di situ, polisi dihari yang sama kemudian kembali mengamankan seorang pelaku lainnya. Yakni Muhammad Aksan (34). Pelaku dengan barang bukti dua poket sabu seberat 10,73 gram, dua sendok penakar, dua unit ponsel, dua timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200 ribu ini diciduk petugas saat berada di kediamannya. 

"Pelaku kami amankan dikediamannya di Jalan Hasan Basri, Gang 02, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang. 

Keduanya pelaku ini pun lantas digelandang menuju Mapolresta Samarinda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dua hari berselang, tepatnya pada Rabu 24 Februari, polisi kembali mengamankan dua pelaku. Yakni Muhammad Rudi (36) dan Nazmi (36).

Keduanya diamankan di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Bakti, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Kata Dalimunthe, mulanya petugas mendapatkan informasi kalau dikawasan tersebut hendak terjadi transaksi narkotika

Petugas berpakaian sipil lantas melakukan penyelidikan. Walhasil, dua pelaku berhasil dijumpai dan dengan cepat dibekuk petugas yang mana langsung dilakukan penggeledahan dengan temuan barang bukti empat poket sabu dengan total berat 1,57 gram. 

"Kami juga amankan satu kotak rokok yang digunakan pelaku menyimpan barang bukti. Satu sendok sedotan plastik. Satu sendok penakar dan uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan sebelumnya," terang polisi berpangkat balok dua emas ini. 

Dalam pemberantasan peredaran narkotika, polisi pada Sabtu 27 Februari kembali mengamankan seorang pelaku lainnya.  Yakni Helmi Saputra (25) di Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. 

Saat diamankan, Helmi yang berada dibibir jalan diduga hendak menunggu pembeli. Namun naas polisi lebih dulu datang untuk menjemputnya. Setelah diamankan, petugas kala itu meminta Helmi untuk menunjukan indekosnya yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti narkotika

Setelah Helmi menyerah dan menunjukan indekosnya, kecurigaan itu pun berhasil dibuktikan. Dari dalam bilik kamar Helmi, polisi sedikitnya mengamankan delapan poket sabu siap edar dengan berat 8,91 gram. 

"Barang bukti kami amankan dari sebuah tas pinggang yang berada di dalam kamar kosnya," imbuhnya. 

Tak hanya poketan sabu siap edar, dari kamar Helmi polisi juga mengamankan dua bandel plastik klip, satu unit timbangan digital, tas pinggang, satu unit ponsel dan uang tunai Rp400 ribu. 

Masih dihari yang sama, polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya. Ia adalah Muhammad Rifai (40) dan Ansar (43). Keduanya diamankan masih dalam satu kawasan dengan Helmi yang lebih dulu diciduk. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi bisa disebut mendapatkan tangkapan terbesarnya. Yakni petugas mengamankan lima poket sabu dengan berat 231,89 gram. Diceritakan Dalimunthe, awalnya polisi mengamankan Rifai sebab dirinya sangat mencurigakan. 

Dari tangan Rifai, lebih dulu polisi mendapati barang bukti dua poket sabu seberat 25,38 gram yang hendak diantar kepada pemesannya. 

"Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dirumah kontrakan pelaku di Jalan PM Noor, Perumahan Rapak Benuang Indah dan ditemukan kembali tiga bungkus sabu seberat 206,54 gram," bebernya. 

Setelah berhasil mengamankan Rifai, polisi rupanya masih terus bekerja. Dan hasilnya, Ansar yang berperan sebagai pemecah poketan haram tersebut. Ansar pun turut diamankan petugas saat berada dibilangan Pramuka, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya disimpang tiga Universitas Mulawarman. 

"Pelaku merupakan orang gudang sekaligus pembagi atau kurir sabu-sabu jaringan Sulawesi yang identitasnya sudah diketahui dan sampai saat ini masih dalam pengejaran. Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews