Keduanya diamankan di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Bakti, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Kata Dalimunthe, mulanya petugas mendapatkan informasi kalau dikawasan tersebut hendak terjadi transaksi narkotika.
Petugas berpakaian sipil lantas melakukan penyelidikan. Walhasil, dua pelaku berhasil dijumpai dan dengan cepat dibekuk petugas yang mana langsung dilakukan penggeledahan dengan temuan barang bukti empat poket sabu dengan total berat 1,57 gram.
"Kami juga amankan satu kotak rokok yang digunakan pelaku menyimpan barang bukti. Satu sendok sedotan plastik. Satu sendok penakar dan uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan sebelumnya," terang polisi berpangkat balok dua emas ini.
Dalam pemberantasan peredaran narkotika, polisi pada Sabtu 27 Februari kembali mengamankan seorang pelaku lainnya. Yakni Helmi Saputra (25) di Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Saat diamankan, Helmi yang berada dibibir jalan diduga hendak menunggu pembeli. Namun naas polisi lebih dulu datang untuk menjemputnya. Setelah diamankan, petugas kala itu meminta Helmi untuk menunjukan indekosnya yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti narkotika.
Setelah Helmi menyerah dan menunjukan indekosnya, kecurigaan itu pun berhasil dibuktikan. Dari dalam bilik kamar Helmi, polisi sedikitnya mengamankan delapan poket sabu siap edar dengan berat 8,91 gram.
"Barang bukti kami amankan dari sebuah tas pinggang yang berada di dalam kamar kosnya," imbuhnya.
Tak hanya poketan sabu siap edar, dari kamar Helmi polisi juga mengamankan dua bandel plastik klip, satu unit timbangan digital, tas pinggang, satu unit ponsel dan uang tunai Rp400 ribu.