DIKSI. CO, SAMARINDA - Satpol PP Samarinda menyegel cafe Arion di Jalan Juanda Samarinda, Minggu (27/3/2022) malam.
Penyegelan cafe Arion karena terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa ijin.
Saat disambangi, Satpol PP yang didampingi sejumlah Anggota Komisi I DPRD Samarinda kembali mendapati ratusan miras ilegal di cafe Arion.
Saat diminta menunjukkan surat ijin, pengelola tidak dapat menunjukkan buktinya.
"Kami hanya mendampingi, tugas segel itu ada di Pemerintah Kota melalui Satpol PP. Tapi secara aturan sudah benar, dan ada buktinya, jadi wajar di segel," ujar Suparno Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda.