Senin, 25 November 2024

Satpol PP Sebut Angka Pelanggar Protokol di Samarinda Mencapai Ribuan Orang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 4 Oktober 2020 9:53

FOTO : Petugas gabungan saat melakukan operasi yustisi di Kecamatan Samarinda Kota masih terdapat banyaknya pelanggaran yang terjadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Peningkatan wabah virus corona alias Covid-19 kian masif terjaid di Kota Tepian. Pelbagai aturan pasalnya telah dikeuarkan, namun sejatinya masih saja banyak masyarakat yang terjaring melakukan pelanggaran protokol kesehatan. 

Menukil angka dari catatan Satpol PP Samarinda, setidaknya terdapat 2.213 masyarakat yang terjaring dalam pelanggaran operasi yustisi. Dari jumlah ribuah tersebut, sebagian besar di antaranya merupakan masyarakat berusia produktif. 

Disampaikan Sorono, Kepala seksi penyelidikan dan penyidikan bidang perundang-undangan daerah kalau pelanggar sudah ada yang dua kali bahkan ada yang sampai tiga kali terjaring operasi petugas dilapangan.

"Rata-rata masyarakat yang berumur produktif artinya anak-anak muda dan kedua orang tua," ungkapnya Minggu (4/10/2020) siang tadi. 

Meski angka pelanggar masih begitu tinggi, lanjutnya, kalau sebagian masyarakat lainnya telah mulai mematuhi aturan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan wabah tersebut. 

"Di tempat umum seperti di pasar sudah banyak yang menggunakan masker. Di jalan pun, demikian," imbuhnya.

Dengan demikian dirinya menginginkan kepada masyarakat agar selalalu mengikuti protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas seseuai dengan tertuang dalam Perwali Nomor 43 tahun 2020.

Yakni tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Discase 2019 (COVID-19) di ibu kota Kaltim ini. 

"Jadi kami imbau dan dilaksanakannnya Perwali nomor 43 tahun 2020 agar dipatuhi, hingga dapat menekan angka penyebaran," terangnya. 

Selain itu, Sarono juga menambahkan untuk lebih mentertibkan ketidaktaatan masyarakat, maka pemerintah telah mengeluarkan kepastian pada Senin (5/10/2020) besok para pelanggar akan di sanski denda. 

"Lalu kita berikan slip dan nomer ponsel, dan akan kami koordinasikan pelaksanaan sidang yustisinya," ungkapnya.

Surono mengungkapkan bahwa penerapan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih paham apa itu virus corona, dan bagaimana bahayanya, serta penyebarannya di Kota Tepian yang kian masif. 

"Namun sampai saat ini, sebagian masyarakat masih belum memahami. Sebagai pembelajaran masyarakat. Dan ini juga untik menjaga masyarakat itu sendiri," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews