Senin, 20 Mei 2024

Satpol PP dan DPRD Samarinda Segel Cafe Arion, Ratusan Botol Miras Ilegal Juga Turut Diamankan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 27 Maret 2022 16:0

Petugas berwajib saat melakukan penyegelan di Cafe Arion dan mengamankan ratusan botol miras ilegal

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penjualan minuman keras (miras) ilegal di Cafe Arion, Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, akhirnya ditindaklanjuti dengan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP dan DPRD Samarinda, Minggu (27/3/2022) malam tadi.

Penyegelan itu dilakukan pihak berwajib sebab para pengunjung Cafe Arion beberapa waktu terakhir kerap membuat kegaduhan karena diduga telah menenggak miras ilegal yang dijual di tempat tersebut.

"Ini (penyegelan) adalah lanjutan operasi malam Sabtu kemaren, mereka (Cafe Arion) tidak dapat melihatkan izin dan mereka sudah kami panggil ke kantor tetapi yang datang bukan ownernya, di situ kita minta surat perijinannya kita tunggu sampe sekarang tidak ada perijinannya," Herri Herdany Kabid Perundang-undangan Satpol PP Samarinda kepada awak media.

Selain permasalahan izin penjualan miras, lanjut Herri, pada Minggu (27/3/2022) dini hari tadi, sekira pukul 03.00 Wita di Cafe Arion terdapat kegaduhan antar pengunjung yang diduga dalam pengaruh miras dan langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Samarinda Ulu.

"Apa lagi tadi malam ada keributan, makanya malam ini kami ke sini untuk kita hentikan oprasionalnya," tegas Herri.

Karena dua masalah tersebut, Cafe Arion akhirnya resmi disegel pihak berwajib. Personel Satpol PP Samarinda dengan cepat memasang stiker di Cafe Arion yang bertuliskan "Usaha/kegiatan ini dalam pengawasan Satpol PP Kota Samarinda".

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews