Minggu, 12 Mei 2024

Sanksi THM dan Tempat Karaoke Selesai, Sekkot Samarinda Beri Peringatan Keras Jika Masih Melanggar

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 10 Oktober 2020 10:17

Foto Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (10/10/2020/ HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sanksi Tempat Hiburan Malam (THM) dan karaoke sudah selesai. pada kemarin, Jumat (9/10/2020).  Dua tempat hiburan malam di Samarinda sudah kembali beraktivitas.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) memberi sanksi tegas kepada pemilik usaha karena dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan. Sesuai yang diatur dalam Perwali 43/2020.

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, hukuman kepada 2 tempat hiburan itu tidak diperpanjang. Masa hukuman berakhir (8/10/2020), sehingga, Jumat kemarin tempat hiburan tersebut sudah bisa beraktifitas kembali.

"Sesuai dengan yang ada di surat keputusan, mereka sudah bisa beroperasi kembali malam ini. hukuman mereka kan cuman satu minggu saja," katanya kepada awak media melalui pesan singkat Whatsapp, Sabtu (10/10/2020).

Namun Sugeng menegaskan, jika pelanggaran tersebut terulang berkali-kali, Pemkot Samarinda akan memberikan sanksi tegas. Seperti pencabutan izin operasi. Bahkan pencabutan itu sifatnya permanen. Bukan lagi sementara.

“Itu kan sudah diatur juga dalam Perwali 43/2020. Jadi, pasti akan kita berikan. Kami menjalankan sesuai dengan aturan yang sudah keluarkan oleh Wali Kota Samarinda. ini juga kan untuk kepentingan kita bersama. Virus ini pun bisa cepat berakhir,” ucapnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews