Minggu, 24 November 2024

Samarinda Terapkan PPKM Level 2, Kehadiran Pegawai Sekretariat Naik 75 Persen Ikuti Instruksi Wali Kota

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 15 Oktober 2021 7:25

Agus Tri Sutanto, Sekretaris Dewan Kota Samarinda saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/10/2021) kemarin/ Diksi.co

Pimpinan sekretariat DPRD itu mencontohkan, dalam pengerahan Peraturan Daerah (Perda) maka sub bagian perudang-undangan diharuskan hadir, satu hingga dua hari sebelum pengesahan selebihnya mengikuti edaran kembali. 

Lanjut dia menambahkan, dalam pola kerja di lingkungan kedewanan, pegawai menerapkan kebijakan di mana apabila ada kegiatan dewan yang sifatnya khusus yang harus menghadirkan staf tentu harus dilakukan  

"Tapi kegiatan itu bukan kegiatan yang langsung banyak seperti paripurna yang cukup hanya satu hari saja," jelasnya.

Aturan jam sendiri disebut Agus sapaanya, jika dirinya selaku pimpinan OPD tetap mengikuti aturan dasar yakni masuk pukul 07.30 wita dan selesai pukul 16.00 wita, begitupun dengan diterapkannya PPKM level 2 ia tetap mengikuti aturan tersebut. 

"Namun kembali lagi apa yang sudah saya katakan OPD Keseketariatan DPRD Samarinda menerapkan jam kerja kondisional, yang mana jika ada kegiatan yang sifatnya wajib maka harus menyesuaikan," pungkasnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews