DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitas kepegawaian di lingkungan kantor DPRD Kota Samarinda berangsur normal.
Hal ini berkenaan dengan terbitnya surat edaran dari Wali Kota Andi Harun terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 secara serentak.
Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto mengatakan selama pemberlakukan PPKM level 2 saat ini di masing-masing OPD tetap mengikuti surat edaran dari Wali Kota Samarinda. Tak terkecuali di lingkup kesekretariatan DPRD. Yakni, untuk hari kerja 75 persen bekerja di kantor dan 25 persen bekerja dari rumah.
Namun lantaran OPD Seketariat Dewan memiliki kondisi yang spesifik dan tidak sama dengan OPD yang lain maka penerapan itu tidak baku.
"Misalkan ada agenda paripurna maka beberapa sub bagian semua terlibat harus datang secara langsung. Misalkan bagian protokol dan persidangan mereka harus siap dalam kondisi apapun," ujar Agus Tri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/10/2021) kemarin.