DIKSI.CO, SAMARINDA - Laju angka kasus penyebaran virus Covid-19 di Samarinda terus bertumbuh.
Menyikapi ini, sejak 7 September 2020 kemarin Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mulai menerbitkan Perwali 43 terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Terhitung aktivitas malam hanya berlangsung hingga pukul 21.00 WITA, sementara di hari Sabtu hingga jam 22.00 WITA.
Hal ini mendapat respon dari anggota DPRD Samarinda.
Jasno, anggota komisi III DPRD Samarinda menilai perwali yang dikeluarkan mesti ditinjau lebih lanjut, mengingat banyaknya dampak yang ditimbulkan dari pengetatan jam malam.