DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda resmi lakukan pembatasan aktivitas keluar masuk masyarakat ke Kota Samarinda.
Posko pengetatan akan dibangun di beberapa titik pintu masuk Kota Samarinda. Diantaranya di depan Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Jalan Suryanata, depan Instut Agama Islam Negeri (IAIN) dan pintu masuk tol Balikpapan- Samarinda (Balsam).
Langkah ini merupakan instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun melalui surat edaran terkait Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Dalam surat edaran tersebut PPKM dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Dikonfirmasi Diksi.co, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Herwan mengungkapkan bahwa ia telah menurunkan personil anggota Dishub di beberapa titik posko penyekatan pada hari ini, Selasa (6/7/2021).
Masing-masing posko, kata Herwan, akan diisi 2 anggota Dishub dengan sistem jaga berkala.