Jumat, 22 November 2024

Saling Klaim Posisi Ketua DPRD Kaltim, Wakil Gubernur Kaltim Ingatkan Patuh Pada Putusan PN Samarinda

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 15 September 2022 15:19

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, saat menutup agenda Pra-POPNAS 2022/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik kursi DPRD Kaltim, belum berakhir.

Baik Hasanuddin Masud, maupun Makmur HAPK kini saling klaim kursi Ketua DPRD Kaltim.

Setelah dilantik pada 12 September lalu, Hasan Masud menyebut dirinya menduduki kursi Ketua DPRD Kaltim, dengan tahapan yang benar.

Selain itu berdasar pada SK Mendagri.

"Yang penting legalitasnya telah melalui tahapan yang benar," kata Hasan, beberapa waktu lalu.

Makmur HAPK juga sandaran yang kuat.

Berbekal hasil putusan PN Samarinda, Makmur dalam agenda HUT Berau, menegaskan masih menduduki Ketua DPRD Kaltim, hingga 2024 mendatang.

"Saya masih menjadi Ketua DPRD Kaltim, siapa yang bilang tidak. Yang jelas ada keputusan hukum saya masih berlaku hingga 2024," ungkap Makmur dalam video beredar pada Kamis (15/9/2022).

Merespon terkait pelantikan Hasan Masud, dirinya enggan berkomentar.

"Terus yang dilantik kemarin, saya tidak tahu, saya tidak komentar," paparnya.

Dualisme kepemimpinan berpeluang besar terjadi di DPRD Kaltim.

Pemprov Kaltim, merespon terkait potensi dualisme tersebut.

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, memaparkan polemik pimpinan dewan menjadi masalah internal DPRD Kaltim.

Dirinya berharap dualisme yang terjadi di DPRD, tidak mengorbankan kepantingan masyarakat.

"Harapan kita, seluruh persoalan dualisme ini tidak mengganggu kepentingan masyarakat," jelas Hadi.

"Tapi yang terpenting, ini kan masalah internal mereka (DPRD Kaltim), di internal ada aturan-aturan yang mereka buat. Silahkan mereka mematuhi aturan yang disepakati, kalau ada masalah silahkan diselesaikan," lanjutnya.

Ditanya soal siapa yang berhak menduduki Ketua DPRD Kaltim, Hadi menegaskan dewan mestinya patuh pada PN Samarinda.

"Saya bukan pakar hukum, jadi tidak terlalu mendalaminya. Tapi kalau mengikuti keputusan Pengadilan Negeri  (Samarinda) kan, (SK Mendagri) batal secara hukum," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews