Jumat, 17 Mei 2024

Salat Idulfitri Diperkenankan Berjamaah di Masjid, Hanya 50 Persen dari Kapasitas dan Jamaah Diminta Bawa Masker Lebih

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 10 Mei 2021 10:19

Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, ditemui di Kantor Gubernur Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Agama RI mengeluarkan panduan pelaksanaan Salat Idulfitri berjamaah saat pandemi Covid-19.

Dalam edaran Menag RI, nomor 07/2021, memperkenankan pelaksanaan Salat Id berjamaah untuk daerah yang aman dari Covid-19.

Salat Idulfitri dapat diadakan hanya di daerah yang aman Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Dikonfirmasi kerkait hal itu, Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, menyebut hasil rapat bersama Satgas Covid-19, seluruh wilayah Bumi Mulawarman dapat melaksanakan Salat Id berjamaah.

"Seluruh wilayah di Kaltim bisa saja melakukan Salat Id berjamaah di masjid," kata Ivan, sapaan akrabnya dikonfirmasi Senin (10/5/2021).

Syarat pelaksanaan salat berjamaah wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, jemaah tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.

Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

"Warga diminta membawa masker lebih, jika ada jemaah di sebelahnya yang tidak membawa masker bisa diberikan, sehingga saling menjaga," ungkapnya.

Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat secara berjamaah.

Dalam edaran Menag juga mengatur khutbah dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Mimbar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah, menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Menghindari kerumunan saat pelaksanaan Salat Ied berjamaah, masyarakat juga diminta membawa tas atau tas plastik sendiri untuk menyiman alas kaki.

Pasalnya, jika menggunakan jasa penitipan di masjid, dikhawatirkan menimbulkan kerumunan orang.

"Jemaah membawa tas atau plastik agar menyimpan alas kakinya sendiri. Sehingga tidak menitip di penitipan alas kaki di masjid. Pasalnya jika dipenitipan dikhawatirkan menimbulkan kerumunan jemaah," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews