Sahroni Desak Kejaksaan Tangkap Silfester Matutina: Putusan Sudah Inkracht, Jangan Ditunda
DIKSI.CO – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi vonis terhadap Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Sahroni menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga harus segera dijalankan.
Tangkap, penjarain. Kalau memang sudah inkracht, laksanakan, kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah, itu lain hal,” ujar Sahroni, Selasa (19/8/2025).
Politisi Partai NasDem itu menyampaikan bahwa berdasarkan prinsip hukum pidana, setiap putusan yang telah inkracht wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, tanpa pengecualian.
“Kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkracht, maka itu harus dijalankan. Sesimple itu, gampang kok,” tegas Bendahara Umum Partai NasDem tersebut.
Sahroni juga berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan opini di ruang publik.
Ia menilai, tidak sedikit pihak yang menyudutkan tokoh tertentu tanpa didukung bukti atau fakta yang jelas.
“Setelah disidang, dilaporkan tidak terbukti, ujungnya gelagapan. Kita minta aparat penegak hukum lakukan sesuai perintah persidangan, kan sudah inkracht,” tambahnya.
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Mabes Polri pada 2017.
Dalam orasinya, Silfester—yang dikenal sebagai relawan Presiden Joko Widodo—dituduh menyebarkan fitnah terhadap JK dan keluarganya.
Meski Silfester membantah tuduhan tersebut dan mengklaim hanya menyuarakan kepeduliannya terhadap situasi bangsa, proses hukum tetap berlanjut hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Silfester, yang dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik.
Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusi putusan tersebut, meski sudah berkekuatan hukum tetap. Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR.
Di sisi lain, Silfester Matutina menyatakan bahwa dirinya telah berdamai secara pribadi dengan Jusuf Kalla.
Bahkan ia mengaku beberapa kali bertemu langsung dengan mantan Wapres tersebut.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” pungkasnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kejari Jaksel terkait status perdamaian tersebut—apakah telah didokumentasikan secara hukum atau hanya bersifat personal. (*)