DIKSI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Dalam putusan hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian praperadilan Paman Birin.
Padahal, menurut KPK penetapan status tersangka kepada Paman Birin merupakan rangkaian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
"KPK menyayangkan putusan Praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip, Rabu (13/11/2024).
Dijelaskan Tessa, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan tanpa dasar. Semisal pada kasus Paman Birin, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dengan dasar dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada Pasal 44.
Pasal tersebut membebankan penyelidik dan penyidik KPK untuk berhati-hati dalam memproses seseorang menjadi tersangka, yakni dengan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum seseorang.
"Pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Di sisi lain, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan di tahap penyidikan," ucap Tessa.
Selain itu Tessa juga menerangkan, kalau hakim dan pengadilan harusnya lebih memahami kerja khusus dari KPK yang bersifat lex spesialis.
"Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," sambungnya.
Terlepas dari itu, Tessa menyampaikan KPK tetap menghormati putusan pengadilan.
"Dan KPK akan mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Tessa.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10).
Adapun Sahbirin Noor telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024.
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor. Sahbirin sempat dinyatakan menghilang oleh KPK. Namun, Sahbirin muncul pada Senin (11/11/2024).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Sahbirin diduga mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10/2024). Total, ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Berikut ini daftar tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus ini ;
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi ;
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. (*)